Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Tergugat melanggar UUNo: 13 tahun 2003 pasal : 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998.
- Menyatakan PHK karena efisiensi sesuai PP No.35 Tahun 2021 pasal ; 43 sejak putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan upah Penggugat selama diliburkan mulai bulan Oktober 2023 s/d April 2025 sebesar: Rp.45.102.849,- (Empat puluh lima juta seratus dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus hak kompensasi PHK kepada Penggugat sebesar ; Rp.45.133.360,-
(Empat puluh lima juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah proses sampai selesai perselisihan ini sebesar Rp. 2.375.440,-/ bulan
7.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |