Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 315.170.934 (tiga ratus lima belas juta serratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh empat Rupiah);
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rumah milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Beton Mas Gang II No 235, Kel. Panggung Lor, Kec. Semarang Utara dan atau harta-harta lainnya baik yang berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang sekiranya cukup untuk menjamin tuntutan atau gugatan PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari dalam hal TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, yang terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|