Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
81/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Tohiron PT JAMINAN KREDIT INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 81/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Tohiron
Pihak
Pihak
NoNama
1PT JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pihak
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor: 77/SKD/4/XII/2023 tertanggal 12 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai sekaligus Uang Pesangon, uang Penghargaan masa kerja dan penggantian hak sebesar Rp.153.770.142,- (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai sekaligus kepada Penggugat upah selama proses sebesar Rp. Rp.43.055.640,- (empat puluh tiga juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 5 Juni 2023 s/d tanggal 24 Oktober 2023,  sebesar Rp.26.370.943,3,- (dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus empat puluh tiga koma tiga rupiah );
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Jasa Produksi (JP) periode tahun 2023 kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)        .
  8. Memerintahkan kepada Tergugat oleh karena selama ini upah Penggugat dipotong langsung oleh Tergugat untuk Pembayaran Koperasi, maka Tergugat berkewajiban untuk mengurus hak-hak Penggugat atas simpanan pokok dan simpanan wajib serta sisa hasil usaha di koperasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak