Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
444/Pdt.G/2024/PN Smg 1.SRI SUSRIYANTI
2.MUJIHATI
3.SUMIYARTI
4.SRI SUPRAPTI
5.KRISTIANTO
6.SUPRIYATI
7.BAYU NUGROHO
8.NANIK YUDAWATI
9.SAMIJO
SOEHARDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 444/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SRI SUSRIYANTI
2MUJIHATI
3SUMIYARTI
4SRI SUPRAPTI
5KRISTIANTO
6SUPRIYATI
7BAYU NUGROHO
8NANIK YUDAWATI
9SAMIJO
Pihak
Pihak
NoNama
1SOEHARDJO
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang.
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. “ Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya” :-------------------------
  2. “  Menyatakan sah jual beli di ppat kecamatan Semarang Barat antara Penggugat I dengan Tergugat atas sebagian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.61 yang sudah di tingkatkan haknya pada tahun 2005 menjadi Sertifikat Hak Milik No.1433 Kelurahan Gisikdrono Kecamata Semarang Barat Kota Semarang, setempat dikenal dengan Jl.Tarupolo Tengah Rt.006 Rw.10 dan setelah perubahan wilayah yang sekarang menjadi wilayah Rt.008 Rw.10 Surat Ukur Tgl. 12-07-2005,  Luas 94 M2, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       : Jl.Tarupolo
  • Sebelah Timur     : Tanah/Rumah SUGATA
  • Sebelah Selatan    : Tanah/Rumah KRISTIANTO
  • Sebelah Barat       : Jl.Lengkong

Atas nama pemegang hak SOEHARDJO (Tergugat).

“ Menyatakan sah Jual Beli di bawah tangan antara penggugat II dengan tergugat atas   sebagian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.61 yang sudah di tingkatkan haknya pada tahun 2005 menjadi Sertifikat Hak Milik No.1433 Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, setempat di kenal dengan Jl.Tarupolo Tengah Rt.006 Rw.10 setelah perubahan wilayah yang sekarang menjadi wilayah Rt.008 Rw.10 Surat Ukur Tanggal.12-07-2005 luas 61 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

            -    Sebelah Utara    : Tanah/Rumah BEJO WAHYUDI SUTANTO

            -    Sebelah Timur   : Jl. Lengkong

            -    Sebelah Selatan : Tanah/Rumah SUKARDI/SRIYONO

            -    Sebelah Barat    : Jl.Jatisari Timur

            Atas nama pemegang hak SOEHARDJO ( Tergugat ).

           “ Menyatakan sah Jual Beli Di ppat Kecamata Semarang Barat antara penggugat III

dengan tergugat atas sebagian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.61 yang sudah di

Tingkatkan haknya pada tahun 2005 menjadi sertifikat Hak Milik No.1443 Kelurahan

Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang setempat di kenal dengan

Jl.Tarupolo Tengah Rt.006 Rw.10 setelah perubahan wilayah yang sekarang menjadi

wilayahRt.008 Rw.10 Surat Ukur Tanggal.12-07-2005 luas 47 M2 dengan batas-batas

sebagai berikut:

     Sebelah Utara       : Tanah/Rumah BALI IRIANTO

     Sebelah Timur      : Jalan Lengkong

     Sebelah Selatan    : Tanah/Rumah SUMARYATI

     Sebelah Barat       : Jl.Jatisari Timur

Atas nama pemegang hak SOEHARDJO ( Tergugat )

“ Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara penggugat IV dengan tergugat atas sebagian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.61 yang sudah di tingkatkan haknya pada tahun 2005 menjadi Sertifikat Hak Milik No.1433/Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang,setempat di kenal dengan Jl.Tarupolo Tengah Rt.006 Rw.10 setelah perubahan wilayah yang sekarang menjadi wilayah Rt.008 Rw.10 Surat Ukur Tanggal.12-07-2005 luas 46 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

     Sebelah Utara       : Tanah/Rumah BAYU NUGROHO

     Sebelah Timur      : Jalan Lengkong

     Sebelah Selatan    : Tanah/Rumah BEJO WAHYUDI

     Sebelah Barat       : Jl.Jatisari Timur

Atas nama pemegang Hak SOEHARDJO ( Tergugat )

“ Menyatakan sah jual beli di ppat Kecamatan Semarang Barat antara penggugat V dengan tergugat atas sebagian tanah sertifikat Hak Guna Bangunan No.61 yang sudah di tingkatkan haknya pada tahun 2005 menjadi sertifikat Hak Milik No.1433/Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang,setempat di kenal dengan Jl. Tarupolo Tengah Rt.006 Rw.10 setelah perubahan wilayah yang sekarang menjadi wilayah Rt.008 Rw.10 surat ukur tanggal 12-07-2005 luas 48 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

      Sebelah Utara     : Tanah/Rumah SUSRIYANTI

      Sebelah Timur    :  Tanah/Rumah SUGATA

      Sebelah Selatan  : Tanah SAMIJO

      Sebelah Barat     : Jl.Lengkong

Atas nama pemegang hak SOEHARDJO ( Tergugat )

“ Menyatakan sah jual beli di ppat Kecamatan Semarang Barat antara penggugat VI dengan tergugat atas sebagian tanah sertifikat Hak Guna Bangunan No.61 yang sudah di tingkatkan hak nya pada tahun 2005  menjadi sertifikat Hak Milik No.1433/Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang,setempat di kenal dengan Jl.Tarupolo Tengah Rt.006 Rw.10 setelah perubahan wilayah yang sekarang menjadi wilayah Rt.008 Rw.10 Surat Ukur Tanggal 12-07-2005 luas 48 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

     Sebelah Utara    : Jl.Tarupolo

     Sebelah Timur   : Jl.Lengkong

     Sebelah Selatan : Tanah/Rumah SRI SUPRAPTI

     Sebelah Barat    : Jl.Jatisari Timur

Atas nama Pemegang Hak SOEHARDJO ( Tergugat )

“ Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara penggugat VII dengan tergugat atas sebagian tanah sertifikat Hak Guna Bangunan No.61 yang sudah di tingkatkan haknya pada tahun 2005 menjadi sertifikat Hak Milik No.1433/Kelurahan gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang,setempat di kenal dengan Jl.Tarupolo Tengah Rt.006 Rw.10 setelah perubahan wilayah yang sekarang menjadi wilayah Rt.08 Rw.10 Surat Ukur Ttanggal12-07-2005 luas 61 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara     : Tanah/Rumah KRISTIANTO
  • Sebelah Timur    : Tanah/Rumah SUGATA
  • Sebelah Selatan  : Tanah/Rumah SUKARDI/SRIYONO
  • Sebelah Barat     : Jl.lengkong

Atas nama pemegang hak SOEHARDJO ( Tergugat )

III.  “ Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi / Ingkar tidak janji karena tidak menindak

          Lanjuti proses jual beli sebagian-sebagian tanah tersebut di hadapan Notaris / PPAT di

          Semarang dan proses balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Kota

          Semarang “ ;.............................

IV.  “ Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada para penggugat sebagai pemilik sah untuk

          Mengajukan proses balik nama sertifikat atas tanah tesebut ,dari semula atas nama

          Tergugat ( SOEHARDJO ) menjadi atas nama:

  • SRI SUSRIYANTI
  • SUMIYARTI
  • MUJIHATI
  • SRI SUPRAPTI
  • KRISTIANTO
  • SUPRIYATI
  • BAYU NUGROHO
  • NANIK YUDAWATI
  • SAMIJO

       (  Penggugat) di kantor Badan Pertanahan Kota Semarang.

V.  “ Menetapkan demi hukum memerintahkan turut tergugat untuk menerima dan memproses permohonan balik nama sertifikat yang diajukan para penggugat  biaya  “ ;...............................

VI.   “Menetapkan  biaya gugatan menurut hukum”; .......................

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak