Dakwaan |
Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal31 Januari 2020, sekira pukul 07.30 Wib pelaku Sdr. INDRIYANTO alias TOGOK Bin DARNAWI dengan mengendarai sepeda motor Honda Megapro, sampai di JI. Kaligawe Km. 07 Semarang, dari mulai CV. Prima pelaku mendatangi supir truk yang sudah parkir di sepanjang JI. Kaligawe, pelaku datangi dan di mintai uang parkir sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), dan pada saat meminta uang parkir tersebut tidak memberi karcis parkir, selanjutnya pada saat pelaku sedang meminta uang kepada supir, kemudian pelaku diamankan oleh petugas berpakaian preman dari Poisek Genuk, dan selanjutnya di dibawa ke kantor Poisek Genuk Semarang berikut barang bukti Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Megapro wama merah abu-abu, tahun 2011, nopol H-4632-FP, guna proses penyidikan lebih lanjut.- |