Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pid.C/2020/PN Smg HARTONO SH MH INDRIYANTO ALS TOGOK BIN DARMAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP- 07/ II/2020/ Reskrim
Pihak
NoNama
1HARTONO SH MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1INDRIYANTO ALS TOGOK BIN DARMAWI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal31  Januari 2020, sekira pukul 07.30 Wib pelaku Sdr. INDRIYANTO alias TOGOK Bin DARNAWI dengan mengendarai sepeda motor Honda Megapro, sampai di JI. Kaligawe Km. 07 Semarang, dari mulai CV. Prima pelaku mendatangi supir truk yang sudah parkir di sepanjang JI. Kaligawe, pelaku datangi dan di mintai uang parkir sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), dan pada saat meminta uang parkir tersebut tidak memberi karcis parkir, selanjutnya pada saat pelaku sedang  meminta uang kepada supir, kemudian pelaku diamankan oleh petugas berpakaian preman dari  Poisek Genuk, dan  selanjutnya di dibawa ke kantor Poisek  Genuk Semarang berikut barang bukti Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Megapro wama merah abu-abu, tahun 2011, nopol H-4632-FP, guna proses penyidikan lebih lanjut.-

Pihak Dipublikasikan Ya