Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon :
- Menetapkan menunjuk Pemohon (Kyky Mei Triana) sebagai wali dan anak Pemohon yang belum dewasa bernama : Adzka Aurell Ar Rafi, lahir Semarang pada tanggal 4 Juni 2008, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual : Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3538 Kelurahan Bringin Kecamatan Ngalian, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan luas kurang lebih 120 m2 yang kepemilikannya atas nama Kyky Mei Triana (Pemohon);
- Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon;
|