Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Smg 1.ANDRIAN NUGROHO
2.MARLINA HADI
KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL POLRESTABES SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 13 Jan. 2023
Nomor Surat ---
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2022, PEMOHON I (satu) dan PEMOHON II (dua) dilaporkan oleh SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR)sebagaimana Lapo-ran Polisi Nomor: LP/B/526/VIII/2022/SPKT/POLRESTABESSEMARANG/POLDA JATENG tentang Duga- an Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dal- am Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372KUHP;

 

Bahwa pada pokoknya Laporan Polisi a quotimbul sebagai akibat ad- anya PERKARA JUAL BELI RUKOantara PEMOHON I (satu) melalui PEMOHON II (dua) selaku Penjual, dan SELVY MILKAWATI SUTRISNO(PELAPOR) selaku Pembeli, yang membeli Ruko seharga Rp. 1.200.000.000,- (satu milyars dua ratus juta rupiah), yang pada saat itu masih di DP (downpayment) oleh SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/PEMBELI) sejumlahRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/PEMBELI)masih ada kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), kemudian Jual Beli tersebut dibatalkan sepihak oleh SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/PEMBELI) dan meminta kepada PEMOHON I (satu) melalui PEMOHON II (dua) untuk meminta dikembalian DP (downpayment) sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

 

Bahwa sekitar bulan Oktober 2021, SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/Pembeli)bermaksut membeli Ruko milik PEMOHON I (satu) melalui PEMOHON II (dua), berdasarkan sertifikat SHM nomor 5436 atas nama Andrian Nugroho, yang terletak di Desa Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, dengan Luas 89 m2, tepatnya di alamat Jl. Karangrejo No. 20 B, dengan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu milyard dua ratus juta rupiah);

 

 

Bahwa sekitar pada tanggal 31 Mei 2017, Ruko tersebut yang terletak di Jl. Karangrejo No. 20 B, pernah dilakukan apraisal oleh pihak ketiga melalui KJJP SUHARTANTO BUDHIHARDJO dan REKAN Cabang Semarang dengan nilai Likuidasi sebesar Rp. 1.285.760.000,- (satu milyars dua ratus delapan puluh lima juta tujjuh ratus enam puluh ribu rupiah), jadi sangat TIDAK MUNGKIN, ruko tersebut seharga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta ruupiah);

 

Bahwa pada saaat itu, sertifikat SHM nomor 5436 atas nama Andrian Nugroho, yang terletak di Desa Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, dengan Luas 89 m2, tepatnya di alamat Jl. Karangrejo No. 20 B,masih di jaminan oleh PEMOHON I (satu) di BANK UOB KCU SEMARANGakan tetapi SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/Pembeli)tidak keberatan dan tahu terhadap keberadaan sertifikat a quo;

 

Bahwa sekitar pada tanggal 1 November 2021, PEMOHON I (satu)/Penjual dan SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/Pembeli)sepakat dan melakukan pengikatan PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli) melalui KANTOR NOTARIS & PPAT DWI HASTUTI, SH dan tetapi SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/Pembeli) telah memberikan DP (downpayment) sebesar ;

DP pertama sebesesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah), pada tanggal 29 Oktober 2021;  
DP kedua sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), pada tanggal 2 November 2021;

Sehingga pada saat itu tetapi SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/Pembeli)ada kekurangan bayar sejumlahRp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);

 

Bahwa pada tanggal 2 November 2021, SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/Pembeli)menyampaikan kepada PEMOHON I (satu) akan melakukan pelunasan terhadap ruko tersebut dan tetapi dengan syarat agar sertifikata quoharus ready karena akan di bayar TUNAI/CASH KERAS oleh tetapi SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/Pembeli);

 

Bahwa sekitar tanggal 27 November 2021, PEMOHON I (satu) yang diwakilkan oleh Orang Tuanya (ibunya) berusaha, berjuang sekeras tenaga untuk MELUNASI hutangnya kepada BANK UOB KCU SEMARANGagar Jaminan a quo segera bisa keluar dan dapat digunakan untuk bertransaksi dengan SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/Pembeli)dan pada akhirnya PEMOHON I (satu) dapat meLUNASI hutang nya dengan angka pelunasan sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sehingga setelah pelunasan, PEMOHON I (satu) dapat mengambil jaminan a quo;

 

 

Bahwa sekitar pada tanggal 30 November 2021, PEMOHON I (satu) menunggu realisasi pembayaran kekurangan Jual Beli Ruko oleh SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/Pembeli) untuk dapat dilanjutkan dengan Akad Jual Beli Ruko a quo, akan tetapi SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/Pembeli) malah membatalkan secara sepihak atas pembelian Ruko tersebut dan malah meminta uang DP kembali;

 

Bahwa akibat pembatalan pembelian Ruko a quo, pihak NOTARIS & PPAT DWI HASTUTI, S.H., sempat membatalkan PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli) yang telah dibuat dan di tandatangi kedua belah pihak, baik Penjual dan Pembeli, dan sampai dengan saat ini PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli) tersebut akte perjanjianya telah di hilangkan dan dimusnahkan oleh pihak Notaris, karena tidak adanya kejelasan dari kedua belah pihak, yang di akibatkan oleh Pembatalan Sepihak yang dilakukan oleh SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/Pembeli);

 

Bahwa pada saat ini PEMOHON I (satu) merasa di rugikan akibat Pembatalan Jual Beli Ruko secara sepihak oleh SELVY MILKAWATI SUTRISNO (PELAPOR/Pembeli), karena PEMOHON I (satu) dalam melunasi pinjaman kepada BANK UOB KCU SEMARANGdulu dengan menggunakan DANA TALANGAN, sehingga pada saat itu untuk menutupi kerugian dari PEMOHON I (satu) yang lebih besar lagi, PEMOHON I (satu) meng agunkan/menjaminkan kembali sertifikat a quo kepada BPR SINAR MITRA SEJAHTERA, dengan kedudukan PEMOHON I (satu) sebagai Avalis/Penjamin dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

Pihak Dipublikasikan Ya