Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
528/Pid.B/2024/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. SUTRISNO Als. JON TRIS Bin (alm) KASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 528/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -4518/M.3.10/Eku.2/09/2024
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Als. JON TRIS Bin (alm) KASRI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Primair

 

Bahwa terdakwa Sutrisno als. Jon Tris  Bin (alm)  Kasri secara bersama sama  dengan Winardi als. Congyang Bin (alm) Tarno (belum tertangkap),  dan Sarifudin alias Arif Bin (alm) Margiono (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Warung Sdr MUHAIMIN Als CITUT yang beralamat di jalan Kaligetas – Gunungpati Ds. Kaligetas Rt.05 Rw.04 Kel. Jatibarang Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  dengan terang terangan  dan dengan tenaga bersama  menggunakan kekerasan terhadap orang  mengakibatkan maut / mati yaitu korban Puguh Pramono.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  170 ayat (2) ke- 3  KUHP

 

Subsidair

 

Bahwa terdakwa Sutrisno als. Jon Tris  Bin (alm)  Kasri secara bersama sama  dengan Winardi als. Congyang Bin (alm) Tarno (belum tertangkap),  dan Sarifudin alias Arif Bin (alm) Margiono (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Warung Muhaimin Als Citut yang beralamat di jalan Kaligetas – Gunungpati Ds. Kaligetas Rt.05 Rw.04 Kel. Jatibarang Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  telah melakukan atau turut serta melakukan, penganiayaan mengakibatkan mati yaitu korban Puguh Pramono.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

 

Dan

Kedua   

 

Bahwa terdakwa Sutrisno als. Jon Tris  Bin (alm)  Kasri secara bersama sama  dengan Winardi als. Congyang Bin (alm) Tarno (belum tertangkap),  dan Sarifudin alias Arif Bin (alm) Margiono (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Warung  Muhaimin Als Citut yang beralamat di jalan Kaligetas – Gunungpati Ds. Kaligetas Rt.05 Rw.04 Kel. Jatibarang Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, Membuat, menerima, mencoba memperolehnya,  menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, Membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya,  menyimpan , mengangkut, menyembunyikan , mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu  senjata pemukul, Senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu panjang sekira 25 centimeter.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Drt Nomor  12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya