Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
39/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa Djaelani Asjhar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa
Pihak
Pihak
NoNama
1Djaelani Asjhar
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 157.206.500,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.157.206.500,00 (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)  

4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 6841/Desa Tambakaji LT. ±149 m2 an. Djaelani Asjhar dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang  dengan bantuan KPKNL Semarang.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak