Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
8/Pid.Pra/2024/PN Smg | HENGKY TANTO SUGIARTO | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | ......... | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan Putusan di dalam Perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi Hukum Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 19 Mei 2023 terkait dugaan Tindak Pidana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf c, undang undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum; 3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat B/7950/VII/RES.2.2./2024/Ditresikrimsus tertanggal 5 Juli 2024 TIDAK SAH dan Tidak Berdasar Hukum; 4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam LP/B/96/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 19 Mei 2023 TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum; 5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon TIDAK SAH Dan Tidak Berdasar Hukum; 6. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan HENGKY TANTO SUGIARTO berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/96/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 19 Mei 2023 dan memulihkan nama baiknya; 7. Memulihkan Hak Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan, dan Harkat serta martabatnya; 8. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |