Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
427/Pid.Sus/2024/PN Smg | NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH | TATANG bin MUHAMAD ADI (alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 427/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3784/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMIAIR : -------- Bahwa terdakwa TATANG bin MUHAMAD ADI (alm) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 bertempat di penginapan Griya One Family, Jln. Medoho Asri No.1, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : -------- Bahwa terdakwa TATANG bin MUHAMAD ADI (alm) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 bertempat di penginapan Griya One Family, Jln. Medoho Asri No. 1, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |