Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
427/Pid.Sus/2024/PN Smg NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH TATANG bin MUHAMAD ADI (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 427/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3784/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1TATANG bin MUHAMAD ADI (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMIAIR :

-------- Bahwa terdakwa TATANG bin MUHAMAD ADI (alm)  pada hari Kamis tanggal        18 April 2024, sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 bertempat di penginapan Griya One Family, Jln. Medoho Asri No.1, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa terdakwa TATANG bin MUHAMAD ADI (alm)  pada hari Kamis tanggal        18 April 2024, sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 bertempat di penginapan Griya One Family, Jln. Medoho Asri No. 1, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 112 ayat (1)  UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya