Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
140/Pdt.G/2023/PN Smg Koperasi Simpan Pinjam SANJAYA ARTHA ELOK 1.SRI SUWARTINI
2.PURWADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 140/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 29 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. AHMAD HADI P, S.H., M.H.,CPCLE. dan RekanKoperasi Simpan Pinjam SANJAYA ARTHA ELOK
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

Dalam Pokok Perkara :

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan Perjanjian Pinjaman Dengan Memakai Jaminan Nomor: 00604/PK-A-SAE-XI/21 Tertanggal 05 November 2021 adalah sah menurut hukum ;

3.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;

4.Menghukum TERGUGAT I  dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) secara tanggung renteng untuk   membayar  secara  lunas  dan  seketika  pelunasan  pinjaman  kepada  PENGGUGAT dengan  rincian  sebagai  berikut :

Kerugian Materiil :

  1. Sisa Pokok Pinjaman                              : Rp. 66,763,160,-
  2. Jasa (bunga) Pinjaman                           : Rp. 38,770,840,-
  3. Denda                                                         : Rp.   7,286,034,-
  1. Penalty                                                       : Rp.   1,669,079,-
  2. Biaya Jasa Pengacara                            : Rp. 25,000,000.-   +

Total keseluruhan :Rp.139,489,113,- (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga belas rupiah) ;

Kerugian Imateriil  :

Keuntungan yang sedianya didapatkan jika pokok pinjaman Rp.80,105,000,- (delapan puluh juta seratus lima ribu rupiah) di gunakan untuk pinjaman anggota koperasi lain sampai sampai dengan gugatan ini diajukan dengan rumus : Jasa / bunga pinjaman (1.21%) x sampai dengan gugatan ini diajukan yaitu sejumlah Rp.969,270,- x 16 bulan = Rp.15,508,320,- (lima belas juta lima ratus delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah) ;

 

Sehingga   total  kerugian  Materiil   dan  Immateriil   yang  dialami  oleh  PENGGUGAT  adalah Rp.139,489,113,-   (seratus  tiga  puluh  sembilan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga belas rupiah) + Rp.15,508,320,-  (lima  belas juta  lima ratus delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah) = Rp.154,997,433,- (seratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) ;

5.Memberi Ijin kepada PENGGUGAT untuk menjual melalui lelang atas jaminan kredit PARA TERGUGATyaitu objektanahdan bangunanyang berdiri di atasnya dengan (Sertipikat Hak Milik No. 00494,luas tanah 219 m2,terletakdiDesaKarangawenKecamatanKarangawen KabupatenDemakProvinsiJawaTengahdengannamapemeganghakadalahSRI SUWARTINI(03-04-1964) ) pada KantorPelayananKekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah ;

6.Menghukum PARA TERGUGAT ataupun pihak lain yang menguasai objek jaminan kredit dengan (Sertipikat Hak Milik No. 00494, luas tanah 219 m2, terletak di Desa Karangawen Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dengan nama pemegang hak adalah SRI SUWARTINI (tanggal lahir 03/04/1964) ) untuk segera mengosongkan objek tersebut tanpa syarat terhitung setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

 

7.Menghukum   PARA  TERGUGAT  untuk  membayar  uang  paksa  (dwangsom)  sebesar  Rp

1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan / kelalaian dalam membayar kewajiban kepada PENGGUGAT berdasarkan Putusan Pengadilan, terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sampai dilaksanakannya isi putusan ini secara riil oleh PARA TERGUGAT ;

8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya berupa Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij vorrad) ;

9.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT;

Atau :

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak