Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg BUDI PURWANTO PT. PANDANARUM KENANGA TEXTILE PT. PANAMTEX Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 26 Jan. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1FAQIHUDIN,S.H.I.,M.HBUDI PURWANTO
Pihak
Pihak
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEM OHON PAILIT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan secara hukum PT. PANDANARUM KENANGA TEXTILE (PT. PANAMTEX)/TERMOHON PAILIT, Badan Hukum Indonesia, Bertempat kedudukan di Pandanarum RT. 001, RW. 001 Desa Pandanarum, Keca matan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, berada da lam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
 
3.    Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhad ap proses Kepailitan sesuai Permohonan Pernyataan Pailit ini;

4.    Mengangkat :

1)    ANUGRAH SURYA KUSUMA,S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang ter daftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasar kan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-9 AH.04.03-2022 tanggal 17 Februari 2022, yang berkantor di Kantor Hukum Kusuma Husaini Harir Partnership (KHHP ATTORNEY’S AT LAW) Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 514, Pedurungan Lor, Pedurungan, Semarang; dan

2)    VICTOR UMBU HUKAPATI,S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaf tar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Sur at Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-137 AH. 04. 05 -2022 tanggal 05 April 2022, yang berkantor di Mendeng, RT. 035, RW. 011, Purwosuman, Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.

Selaku Para Kurator dalam proses kepailitan perkara a quo;

5.    Menetapkan imbalan jasa Para Kurator dalam proses pengurusan dan Pemberesan a quo setelah Kepailitan terhadap TERMOHON PAILIT diak hiri dan diumumkan;

6.    Menghukum  TERMOHON PAILIT untuk membayar biaya perkara Permo honan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

Atau, apabila Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Sem arang Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, demi peradilan yang baik, per adilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak