Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
185/Pdt.Bth/2021/PN Smg 1.Veronica Soetiawati
2.Rudhy Sutrisno
1.PT. Berlian Jaya Perkasa
2.Bambang Santoso
Penyerahan Memori PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 185/Pdt.Bth/2021/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1A. HADI SOETEJO, SH, CILVeronica Soetiawati
2A. HADI SOETEJO, SH, CILRudhy Sutrisno
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

Membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap obyek eksekusi yang salah objek   (error in objecto), berdasarkan Penetapan Nomor 04/Pdt.Eks/2020/PN.Smg, Jo. Nomor 118/Pdt.G/2012/PN.Smg, Jo Nomor 97/Pdt/2013PT.Smg, Jo. Nomor 3013 K/Pdt/2013, yang akan dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang.

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR:

1.Menyatakan permohonan sita eksekusi cacat formil tentang pemohon sita eksekusi;

2.Menyatakan sita eksekusi salah objek eksekusi (error in objecto);

3.Menyatakan lelang eksekusi cacat formil tentang objek eksekusi (error in objecto);

4.Menyatakan penetapan sita eksekusi tidak dapat dijalankan (non executable);

5.Memerintahkan menghentikan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek eksekusi;

6.Menghukum Terlawan I/Pemohon Eksekusi I dan Terlawan II/Pemohon Eksekusi II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;

7.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verset atau banding.

 

 

SUBSIDIAIR:

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak