Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
185/Pdt.Bth/2021/PN Smg | 1.Veronica Soetiawati 2.Rudhy Sutrisno |
1.PT. Berlian Jaya Perkasa 2.Bambang Santoso |
Penyerahan Memori PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Apr. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 185/Pdt.Bth/2021/PN Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Apr. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap obyek eksekusi yang salah objek (error in objecto), berdasarkan Penetapan Nomor 04/Pdt.Eks/2020/PN.Smg, Jo. Nomor 118/Pdt.G/2012/PN.Smg, Jo Nomor 97/Pdt/2013PT.Smg, Jo. Nomor 3013 K/Pdt/2013, yang akan dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang.
DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR: 1.Menyatakan permohonan sita eksekusi cacat formil tentang pemohon sita eksekusi; 2.Menyatakan sita eksekusi salah objek eksekusi (error in objecto); 3.Menyatakan lelang eksekusi cacat formil tentang objek eksekusi (error in objecto); 4.Menyatakan penetapan sita eksekusi tidak dapat dijalankan (non executable); 5.Memerintahkan menghentikan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek eksekusi; 6.Menghukum Terlawan I/Pemohon Eksekusi I dan Terlawan II/Pemohon Eksekusi II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini; 7.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verset atau banding.
SUBSIDIAIR: Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |