Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat dengan seluruh akibat hukumnya perjanjian jual beli yang dilakukan secara dibawah tangan pada tanggal 17 Februari 2020 antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat selaku penjual atas sebidang tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2 tercatat atas nama Mundakir, dengan batas-batas saat ini, yaitu:
- Sebelah Utara : tanah Bapak Pitono;
- Sebelah Selatan : Jalan Candisari III;
- Sebelah Barat : tanah Bapak Mundakir (Tergugat);
- Sebelah Timur : tanah Bapak Moh. Azka Syahida;
- Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2 tercatat atas nama Mundakir, dengan batas-batas saat ini, yaitu:
- Sebelah Utara : tanah Bapak Pitono;
- Sebelah Selatan : Jalan Candisari III;
- Sebelah Barat : tanah Bapak Mundakir (Tergugat);
- Sebelah Timur : tanah Bapak Moh. Azka Syahida;
- Menyatakan demi hukum putusan ini berlaku pula sebagai Akta Jual Beli yang sah antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat selaku penjual atas sebidang tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2 tercatat atas nama Mundakir, dengan batas-batas saat ini, yaitu:
- Sebelah Utara : tanah Bapak Pitono;
- Sebelah Selatan : Jalan Candisari III;
- Sebelah Barat : tanah Bapak Mundakir (Tergugat);
- Sebelah Timur : tanah Bapak Moh. Azka Syahida;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan hubungan hukum utang piutang antara Tergugat selaku debitur dengan Turut Tergugat II selaku kreditur adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan seluruh akibat hukumnya sepanjang terhadap tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2 tercatat atas nama Mundakir, dengan batas-batas saat ini, yaitu:
- Sebelah Utara : tanah Bapak Pitono;
- Sebelah Selatan : Jalan Candisari III;
- Sebelah Barat : tanah Bapak Mundakir (Tergugat);
- Sebelah Timur : tanah Bapak Moh. Azka Syahida;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk menyerahkan dokumen asli Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2 tercatat atas nama Mundakir, kepada Penggugat tanpa beban apapun dengan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan seluruh akibat hukumya akta-akta yang dibuat oleh Tergugat dan Turut Tergugat II dihadapan Turut Tergugat III, berupa :
- Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan Nomor : 100/2021 tanggal 23 April 2021;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 128/2021 tanggal 6 Mei 2021;
- Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan dan Pemberian Jaminan Nomor : 22 tanggal 27 Desember 2022;
- Akta Kuasa Nomor : 23 tanggal 27 Desember 2022;
- Akta Perjanjian Pengosongan Nomor : 24 tanggal 27 Desember 2022;
- Menyatakan hapus dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan seluruh akibat hukumnya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 04587/2021 Peringkat Pertama;
- Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk mencoret pencatatan Hak Tanggungan Nomor : 04587/2021 Peringkat Pertama pada sertipikat tanah dan bangunan objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2 tercatat atas nama Mundakir;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |