Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
460/Pdt.G/2019/PN Smg KRISTINA SURATMI 1.PT. BOROBUDUR OTO MOBIL SEMARANG Mitsubishi Motors Autorized Dealers
2.PT. BCA FINANCE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 460/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KRISTINA SURATMI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MASHUDI,.SH dan RekanKRISTINA SURATMI
Pihak
NoNama
1PT. BOROBUDUR OTO MOBIL SEMARANG Mitsubishi Motors Autorized Dealers
2PT. BCA FINANCE
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A IR:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.Menetapkan  satu unit Kendaraan Bermotor (KBM)  merk Mitsubishi, Model All New Pajero, Type  All New Pajero Sport DAKKAR 4x2, Category SUV, warna coklat  dengan Noka MK2KRWPNUHJ008612 / Nosin 4N15UCC3556 STNK dan BPKB atas nama KRISTINA SURATMI adalah milik Penggugat yang sah.

                

3.Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak menyerahkan STNKB Pajero Sport milik Penggugat adalah bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

 

4.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 9795003303-PK-001  yang dibuat Tergugat  II dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum;

 

5.Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2  adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

 

6.Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk secara tanggung renteng  untuk membayar kerugianmateriil kepada Penggugat sebesar Rp.389.860.000(Tiga ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Dengan perincian sebagai berikut :

a.Sewa mobil untuk operasional                        : Rp.85.000.000,/5bulan-

b.Biaya pengurusan Nomor Polisi cantik           :  Rp.    12.000.000,-

c.Uang muka pembelian Pajero sport                 : Rp.  150.336.000,- 

d.Uang Uang angsuran yang sudah dibayarkan :  Rp. 142 .524.000.-                          

18 X

e.Uang denda keterlambatan angsuran               :  Rp.      6.049.352,- +

             Total jumlah                                                     : Rp.     389.860.000

selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), bilamana perlu dengan bantuan alat negara.

 

7.Menetapkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar  kerugian materiil kepada  Penggugat  Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil karena tidak dapat mempergunakan  kendaraan bermotor (mobil) untuk menjalankan usahanya (bekerja) secara maksimal, Penggugat juga telah dipermalukan dimuka umum,  penghinaan dan  sakit hati serta stress akibat perlakuan Tergugat I dan Tergugat II hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah).. selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum

yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), bilamana perlu dengan bantuan alat negara;

 

8.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.0000 (Satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), bilamana perlu dengan bantuan alat negara;

9.Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali;

10.Menghukum Tergugat untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak