Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
460/Pdt.G/2019/PN Smg | KRISTINA SURATMI | 1.PT. BOROBUDUR OTO MOBIL SEMARANG Mitsubishi Motors Autorized Dealers 2.PT. BCA FINANCE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 460/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Sep. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A IR: 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2.Menetapkan satu unit Kendaraan Bermotor (KBM) merk Mitsubishi, Model All New Pajero, Type All New Pajero Sport DAKKAR 4x2, Category SUV, warna coklat dengan Noka MK2KRWPNUHJ008612 / Nosin 4N15UCC3556 STNK dan BPKB atas nama KRISTINA SURATMI adalah milik Penggugat yang sah.
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak menyerahkan STNKB Pajero Sport milik Penggugat adalah bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
4.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 9795003303-PK-001 yang dibuat Tergugat II dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum;
5.Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
6.Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk secara tanggung renteng untuk membayar kerugianmateriil kepada Penggugat sebesar Rp.389.860.000(Tiga ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Dengan perincian sebagai berikut : a.Sewa mobil untuk operasional : Rp.85.000.000,/5bulan- b.Biaya pengurusan Nomor Polisi cantik : Rp. 12.000.000,- c.Uang muka pembelian Pajero sport : Rp. 150.336.000,- d.Uang Uang angsuran yang sudah dibayarkan : Rp. 142 .524.000.- 18 X e.Uang denda keterlambatan angsuran : Rp. 6.049.352,- + Total jumlah : Rp. 389.860.000 selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), bilamana perlu dengan bantuan alat negara.
7.Menetapkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil karena tidak dapat mempergunakan kendaraan bermotor (mobil) untuk menjalankan usahanya (bekerja) secara maksimal, Penggugat juga telah dipermalukan dimuka umum, penghinaan dan sakit hati serta stress akibat perlakuan Tergugat I dan Tergugat II hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah).. selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
8.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.0000 (Satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), bilamana perlu dengan bantuan alat negara; 9.Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali; 10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDER Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |