Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
282/Pdt.G/2024/PN Smg 1.DRS. S. YONO
2.DR. H. ACHMAD SULCHAN, S.H., M.H.
3.AGRA SULCHANTIFA ULUL AMRI, S.H., M.H.
1.SALIM
2.PIMPINAN KANTOR PALM HILL ESTATE SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 282/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dan harta kekayaan milik Para Tergugat lainnya baik yang berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak/tetap.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai obyek sengketa milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya agar membayar Ganti Rugi kepada Penggugat baik berupa kerugian materiil maupun kerugian in materiil yang secara keseluruhan sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang rinciannya sebagai berikut :
  5. Kerugian Materiil :

-Tidak bisa menikmati tanah obyek sengketa  sebesar.............Rp 1.000.000.000;

  1. Kerugian in Materii:

  -Akibat perkara ini Penggugat menderita kerugian

in materiil/moril dan tekanan batin, malu kepada

tetangga, teman, saudara serta kehilangan waktu,

tenaga dan pikiran, kesmpatan, sehingga semua

ini membebani pikiran Penggugat, kerugian mana

dikonversi dalam bentuk uang nilainya

secara-komulatif, sebesar.....................................................................Rp 1.000.000.000,-

  •  2.000.000.000,-

Terbilang :  Dua milyar rupiah.

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat yang nilainya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya Para Tergugat lalai/terlambat memenuhi isi putusan ini, dihitung mulai 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi seluruh isi putusan perkara ini dengan baik secara tunai dan sekaligus.
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang ada/timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak