Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
342/Pdt.Bth/2023/PN Smg Vincentius Benny Suryadi SE 1.Slamet Yasin
2.Pimpinan PT. Balenus Prima Nusantara Semarang
3.PT. BPR Gunung Kinibalu
4.Liliana Tedjosaputro SH.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 342/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Vincentius Benny Suryadi SE
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Mandagi Jantje SHVincentius Benny Suryadi SE
Pihak
NoNama
1Slamet Yasin
2Pimpinan PT. Balenus Prima Nusantara Semarang
3PT. BPR Gunung Kinibalu
4Liliana Tedjosaputro SH.
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

 

1.Menerima perlawanan / bantahan eksekusi pembantah seluruhnya

2.Menetapkan, pembantah  adalah ahliwaris almarhum Agustinus Josep Hardi Hardjomartono (ayah) dan turut tergugat 

3.Menyatakan,  pembantah adalah pembantah yang benar.

4.Menyatakan menurut hukum,   bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Semarang dibawah  No. 333/Pdt.G/2020/PN.Smg. adalah Sah dan Mengikat.

5.Menyatakan menurut hukum,   bahwa  Surat Pengakuan,  Persetujuan Bersama tertanggal  1 Agustus  2010,  adalah  mengikat. 

6.Menyatakan menurut hukum,  bahwa  pembantah  a d a l a h  pemilik waris sah atas rumah dan tanah SHM No. 686/ Srondol Kulon dan SHM No.691/Srondol kulon tersebut.

7.Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan hukum terbantah  I, II, III dan IV adalah MERUPAKAN KELALAIAN dan Perbuatan Melawan Hukum. yang  sangat merugikan hak pewaris  

8.Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan terbantah II melelang tanpa  APPRAISAL yang independent dan memenangkan tergugat I yang tidak lain merupakan karyawan tergugat III dengan limit tidak sesuai harga pasaran dan hanya disesuaikan dengan nilai nominal hutang penghutang adalah perbuatan melawan hukum

9.Membatalkan atau melumpuhkan pelaksanaan  (eksekusi pengosongan) yang akan dilakukan dalam hak tanggungan yang dimohonkan pemohon eksekusi tergugat  I. berikut menyatakan atas Lelang Hak Tanggungan adalah Non Executabel

10.Menghukum, s i a p a  saja yang dapat hak dari padanya baik tunduk dan bertakluk pada putusan ini.

11.Menyatakan, bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.

12.Menghukum para terbantah membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 

 

SUBSIDIAIR

Mohon keadilan atau keputusan yang berkeadilan

PRIMAIR  dan  SUBSIDIAIR

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak