Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
480/Pid.Sus/2025/PN Smg NUR INDAH SULISTIAWATI, SH. YUNAEROH binti (Alm) RABUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 480/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5129/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1NUR INDAH SULISTIAWATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1YUNAEROH binti (Alm) RABUN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa YUNAEROH binti (Alm)  RABUN, bersama-sama  saksi RAGIL ERMAN SEPTIAN als JUSTO bin JOKO KRISTIANTO  (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis  tanggal  07 Agustus 2025 sekira pukul 23.00  Wib atau setidak - tidaknya pada bulan  Agustus  2025 atau setidak - tidaknya  pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di tepi jalan belakang  Gapura Jalan Perbatasan, kelurahan Karang malang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta  melakukan,  melakukan  tindak  pidana  Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya  0,60247 gram.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP .  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa YUNAEROH binti (Alm) RABUN,bersama-sama RAGIL ERMAN SEPTIAN als JUSTO bin JOKO KRISTIANTO (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis  tanggal  07 Agustus 2025 sekira pukul 23.00  Wib atau setidak - tidaknya pada bulan  Agustus  2025 atau setidak - tidaknya  pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di tepi jalan belakang  Gapura Jalan Perbatasan, kelurahan Karang malang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta  melakukan, melakukan  tindak  pidana Tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya  0,60247 gram.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya