Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
492/Pdt.G/2017/PN Smg KOPERASI UNIT DESA USAHA MINA KEPALA DINAS KELAUATAN DAN PERIKANAN KOTA SEMARANG Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 492/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2017
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANDI DWI OKTAVIAN, SH. MH dan RekanKOPERASI UNIT DESA USAHA MINA
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;

 

3.Menyatakan Tanah Dan Bangunan Rumah bentuk limasan kerangka kayu dinding tembok lantai plesteran atap asbes dengan ukuran bangunan 442 M2 dan luas tanah 900 M2 yang terletak di Tambak mulyo RT 05 RW XIV Kelurahan Tanjung mas Semarang Utara kota Semarang dengan batas-batas:

 

Utara : Jalan                Selatan :Tanah Kosong

Timur : Sungai               Barat   :Jalan Tambaklorok

 

ADALAH SAH SECARA HUKUM MILIK PENGGUGAT ;

 

4.Menyatakan SURAT PERNYATAAN PEMILIKAN BANGUNAN RUMAH DAN PENGUASAAN ATAS TANAH NEGARA yang telah terbit pada tanggal 15 Maret 2001 atas tanah dan bangunan rumah bentuk limasan kerangka kayu dinding tembok lantai plesteran atap asbes dengan ukuran bangunan 442 M2 dan luas tanah 900 M2 yang terletak di Tambak mulyo RT 05 RW XIV Kelurahan Tanjung mas Semarang Utara kota Semarang dengan batas-batas:

 

Utara : Jalan                Selatan :Tanah Kosong

Timur : Sungai               Barat   :Jalan Tambaklorok

 

ADALAH SAH MENURUT HUKUM

 

5.Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada PENGGUGAT atas Tanah Dan Bangunan Rumah bentuk limasan kerangka kayu dinding tembok lantai plesteran atap asbes dengan ukuran bangunan 442 M2 dan luas tanah 900 M2 yang terletak di Tambak mulyo RT 05 RW XIV Kelurahan Tanjung mas Semarang Utara kota Semarang dengan batas-batas:

 

Utara : Jalan                Selatan :Tanah Kosong

Timur : Sungai               Barat   :Jalan Tambaklorok

 

6.Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan hukum TERGUGAT adalah sebesar Rp. 1.040.000.000,00 (satu milyard empat puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

a.Kerugian Materiil:

1)Uang sewa tanah dan bangunan dari tahun 2010 sampai dengan 2017 @ Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah Rupiah)

Rp. 90.000.000 X 7 Tahun =Rp.630.000.000 (Enam Ratus Tiga Puluh Juta upiah)

2)Uang jasa Advokat Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)

 

b.Kerugian Imateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);

 

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT sebesar 1.180.000.,00 (satu milyard seratus delapan puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

a.Kerugian Materiil:

1)Uang sewa tanah dan bangunan dari tahun 2010 sampai dengan 2017 @ Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah Rupiah)

Rp. 90.000.000 X 7 Tahun =Rp.630.000.000 (Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)

 

2)Uang jasa Advokat Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah)

 

b.Kerugian Imateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) ;

 

8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Semarang sampai TERGUGAT melaksanakan isi putusan ;

 

9.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;

 

10.Menghukum kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;

 

11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak