Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan uang Pinjaman / hutang kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan putusan di dalam perkara ini dapat dijalankan / dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun diajukan perlawanan (Verzet ) Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara.
|