Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
88/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | HARTANTO, SH, MH | WAHYU AGUS PRAMONO, S.STP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 88/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2470/M.3.33/Ft.1/10/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | KESATU : Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KEDUA : Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KETIGA : Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |