Dakwaan |
Pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 Wib petugas Seksi Inteldakim pada Kantor Imigrasi kelas I TPI Semarang melakukan pengawasan Keimigrasian di pabrik PT. Seidensticker Indonesia, diketahi di pabrik PT. Seidensticker Indonesia, menggunakan 2 (dua) orang tenaga kerja asing kewarganegaraan Filipina ketika dilakukan pengecekan terhadap domisili alamat izin tinggal Tenaga Kerja Asing atas nama Rosalinda Bacani Cunanan diketahui domisili alamat tidak bertempat tinggal di di area pabrik PT. Seidensticker Indonesia, sesuai yang tertera di izin tinggal terbatasnya yaitu di PT P Ngobo RT 1/3 Ngimbun Karangjati Bergas Kab Semarang melainkan berdomisili di Jl. Puri Anjasmoro A 1 No. 3 Rt. 01/03 Kel. Tawangmas Kec. Semarang Barat Kota Semarang |