Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Novia Fajarwati PT. Lucky Textile Semarang II Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan pemutusan Hubungan Kerja secara tunai, dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang Pesangon 3 x Rp 3.073.348,00                          = Rp 9.220.044,00
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp 3.073.348,00   = Rp 6.146.696,00
  • Jumlah Rp 15.366.740,00 (lima belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama masa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat sebesar Rp. Rp 3.073.348,00 (tiga juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah) dikalikan 6 (enam) bulan, yang perinciannya sebagai berikut:
  • 6 x Rp 3.073.348,00 = Rp 18.440.088,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan puluh delapan rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak