Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
261/Pdt.P/2024/PN Smg HARWATIK binti KAMSIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan pemohon selaku wali dari anak yang masih dibawah umur bernama AULIA WULAN RAHMAWATI serta berhak bertindak mewakili untuk dan atas nama AULIA WULAN RAHMAWATI melaksanakan segala perbuatan hukum yang akan timbul dikemudian hari,termasuk kepentingan keperdataannya.
  3. Menetapkan dan menunjuk Pemohon HARWATIK untuk mewakili anak yang belum dewasa bernama AULIA WULAN RAHMAWATI tanggal lahir 15 Maret 2009  untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual sebidang tanah sebagai berikut:
  • Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 07114/Gedawang, terletak di Jl. Kenanga Selatan I, RT 003/RW 002, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, seluas 88 M2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tertanggal 16 Mei 2024 yang kepemilikannya tercatat atas nama: HARWATI;
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak