Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H., M.H | RITO Bin MIARTO MANGIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 823/M.3.36/Ft.1/05/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |