Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
134/Pid.Sus/2019/PN Smg LUQMAN EDY,SH MUSHOFIRIN Bin SUYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan b-69/Euh.2/02/2019
Pihak
NoNama
1LUQMAN EDY,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUSHOFIRIN Bin SUYOTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Ia terdakwa MUSHOFIRIN Bin SUYOTO, pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2018 sekitar jam 01.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018, bertempat di Jalan Walisongo Tambakaji Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal terdakwa MUSHOFIRIN mengemudikan truk colt disel warna kuning dengan nopol H-1324-VE pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 wib dengan penumpang saksi WAHYUDI dan sdr. NUR ROHIM (pemilik muatan) dengan berangkat dari Demak dengan tujuan Jakarta hendak mengirim bawang merah
  • Bahwa pada saat melewati Jl. Walisongo Tambakaji Kota Semarang sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa MUSHOFIRIN yang berjalan di jalur tengah melihat truk tronton Isuzu Giga dengan nopol AB-8242-AS warna putih yang dikemudikan oleh saksi ANANTYO AGAM seorang diri tanpa didampingi kernet, berjalan dari arah yang sama di jalur paling kanan dekat pembatas tengah  kemudian berbelok ke arah kiri dengan memberikan tanda lampu sein kiri terlebih dahulu hingga kepala tronton Isuzu Giga dengan nopol AB-8242-AS warna putih sudah masuk kedalam gang kawasan Industri Tambakaji sedangkan badan truk masih berada melintang di tengah jalan dan berhenti, kemudian truk colt disel warna kuning dengan nopol H-1324-VE mencoba mendahului dengan cara lewati jalur paling kanan dan melewati bagian belakang tronton Isuzu Giga dengan nopol AB-8242-AS warna putih dengan kecepatan sekitar 20-25 Km/jam dan pada saat truk colt disel warna kuning dengan nopol H-1324-VE akan melewati bagian belakang truk tronton Isuzu Giga dengan nopol AB-8242-AS warna putih, truk colt disel warna kuning dengan nopol H-1324-VE yang dikemudikan oleh terdakwa MUSHOFIRIN karena kurang konsentrasi dan tidak memberi kesempatan pada kendaraan didepanya pada saat berbelok sehingga menabrak bagian belakang (bak) dari truk tronton Isuzu Giga dengan nopol AB-8242-AS warna putih
  • Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan penumpang truk colt disel warna kuning dengan nopol H-1324-VE atas nama NUR ROKHIM meninggal dunia dan atas nama WAHYUDI mengalami patah kaki dan kerusakan pada bagian bak belakang truk tronton Isuzu Giga dengan nopol AB-8242-AS warna putih dan kabin bagian depan truk colt disel warna kuning dengan nopol H-1324-VE
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUSHOFIRIN Bin SUYOTO tersebut, sesuai dengan hasil Visum et repertum RSUD Tugurejo no: 58/VER/UMUM/XII/2018 terhadap NUR ROKHIM dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisikk ditemukan memar dan luka lecet pada seluruh dada dan perut sisi kanan, luka terbuka pada kantong pelir, tampak biji pelir kanan hancur sebagian, luka lecet pada anggota gerak atas, luka terbuka pada pergelangan tangan kiri dan dan sekitar luka tampak luka lecet, tungkai atas kanan nampak asimetris dan bengkak, serta tampak patah tulang kering, dan tulang betis kiri akibat trauma benda tumpul korban sempat mendapatkan perawatan di IGD RSUD namun akhirnya meninggal dunia

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

DAN

Kedua

Bahwa Ia terdakwa MUSHOFIRIN Bin SUYOTO, pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2018 sekitar jam 01.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018, bertempat di Jalan Walisongo Tambakaji Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal terdakwa MUSHOFIRIN mengemudikan truk colt disel warna kuning dengan nopol H-1324-VE pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 wib dengan penumpang saksi WAHYUDI dan sdr. NUR ROHIM (pemilik muatan) dengan berangkat dari Demak dengan tujuan Jakarta hendak mengirim bawang merah
  • Bahwa pada saat melewati Jl. Walisongo Tambakaji Kota Semarang sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa MUSHOFIRIN yang berjalan di jalur tengah melihat truk tronton Isuzu Giga dengan nopol AB-8242-AS warna putih yang dikemudikan oleh saksi ANANTYO AGAM seorang diri tanpa didampingi kernet, berjalan dari arah yang sama di jalur paling kanan dekat pembatas tengah  kemudian berbelok ke arah kiri dengan memberikan tanda lampu sein kiri terlebih dahulu hingga kepala tronton Isuzu Giga dengan nopol AB-8242-AS warna putih sudah masuk kedalam gang kawasan Industri Tambakaji sedangkan badan truk masih berada melintang di tengah jalan dan berhenti, kemudian truk colt disel warna kuning dengan nopol H-1324-VE mencoba mendahului dengan cara lewati jalur paling kanan dan melewati bagian belakang tronton Isuzu Giga dengan nopol AB-8242-AS warna putih dengan kecepatan sekitar 20-25 Km/jam dan pada saat truk colt disel warna kuning dengan nopol H-1324-VE akan melewati bagian belakang truk tronton Isuzu Giga dengan nopol AB-8242-AS warna putih, truk colt disel warna kuning dengan nopol H-1324-VE yang dikemudikan oleh terdakwa MUSHOFIRIN karena kurang konsentrasi dan tidak memberi kesempatan pada kendaraan didepanya pada saat berbelok sehingga menabrak bagian belakang (bak) dari truk tronton Isuzu Giga dengan nopol AB-8242-AS warna putih
  • Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan penumpang truk colt disel warna kuning dengan nopol H-1324-VE atas nama NUR ROKHIM meninggal dunia dan atas nama WAHYUDI mengalami patah kaki dan kerusakan pada bagian bak belakang truk tronton Isuzu Giga dengan nopol AB-8242-AS warna putih dan kabin bagian depan truk colt disel warna kuning dengan nopol H-1324-VE
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUSHOFIRIN Bin SUYOTO tersebut, sesuai dengan hasil Visum et repertum RSUD Tugurejo no: 59/VER/UMUM/XII/2018 terhadap WAHYUDI dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada dagu dan lutut kiri, luka lecet pada lipat lutut, serta tampak luka patah tulang kering kanan dan tulang betis kanan akibat trauma benda tajam. Luka tersebut mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sebagai karyawan swasta selama 7 hari

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3) Jo pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya