Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
400/Pdt.G/2024/PN Smg 1.SATRIO WICAKSONO
2.DRA. ANNA ROOSILAWATI S
3.BIMA ARYA TEJA
4.BAMBANG WIJOSENO, S.kom
5.DINA AYU SETIAWATI
1.ENDAH SETYANINGSIH
2.ROZIZIN
3.DEWI SUSILOWATI
4.DINA YULIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 400/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SATRIO WICAKSONO
2DRA. ANNA ROOSILAWATI S
3BIMA ARYA TEJA
4BAMBANG WIJOSENO, S.kom
5DINA AYU SETIAWATI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Suherman SHSATRIO WICAKSONO
2Suherman SHDRA. ANNA ROOSILAWATI S
3Suherman SHBIMA ARYA TEJA
4Suherman SHBAMBANG WIJOSENO, S.kom
5Suherman SHDINA AYU SETIAWATI
Pihak
NoNama
1ENDAH SETYANINGSIH
2ROZIZIN
3DEWI SUSILOWATI
4DINA YULIANA
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang milik Para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan dihitung di kemudian hari;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian republik indonesia;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.590.000.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwansom) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak