Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg Amilah dkk PT Holi Karya Sakti Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Endang Subekti SH.MHAmilah dkk
Pihak
Pihak
Petitum
  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terputus adalah karena pemindahan operasional perusahaan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Para penggugat sesuai dengan Pasal 163 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp. 7.834.322.549,- (tujuh milyar delapan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh dua lima ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

4. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses setiap bulannya sebesar Rp. 410,690,880,- (empat ratus sepuluh juta enam ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) sejak perkara ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang sampai perkara mempunyai Penetapan dan berkekuatan hukum tetap, dengan perincia

 

 

  1. Denda untuk bulan Nopember 2018 sebesar Rp. 4.331.400,- (empat juta tiga ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah);
  2. Denda untuk bulan Desember  2018 sebesar Rp. 17.473.100,- (tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah);
  3. Denda untuk bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 (1 tahun penuh) sebesar Rp. 226,784,520,- (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

n sebagai berikut:

6.

  • Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 sebesar Rp. 377.974.200,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika, dengan perincian sebagai berikut:

 

 

 

 

  1. Pesangon sesuai dengan  Pasal 163 Ayat (1) sebesar    Rp.     7.834.329.519,-
  1. Upah Proses sebesar (dalam setiap bulan) terhitung       Rp.        410.690.880,-

sejak Januari 2020 sampai perkara ini mempunyai

  1. Denda Keterlambatan pembayaran Upah                       Rp.        248.589.020,-

kekuatan hukum tetap

  1. THR 2019                                                                         Rp.        377.974.200,- +

 

                                                                    Jumlah   Rp.    8.871.583.617,-

 (Terbilang:    Delapan milyar Delapan ratus Tujuh puluh satu  juta  Lima ratus Delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh belas rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita yang dilakukan jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang atas harta milik Tergugat, berupa:
  1. Tanah berikut Bangunan yang berdiri diatasnya yang digunakan untuk rumah dan Kantor terletak di Jalan Majapahit 377c Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang  (50246) Propinsi Jawa Tengah
  • Sebelah Utara                          =   irigasi – Jln Raya Majapahit Semarang
  • Sebelah Selatan                      = Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pemali- Juana Semarang
  • Sebelat Barat                            = Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pemali- Juana Semarang, Bengkel Yamaha Jln Raya Majapahit Semarang
  • Sebelah Timur                         = Tanah Milik Bapak Alex

 

  1. Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dan seluruh mesin-mesin produksi unit Holi Karya Sakti yang digunakan untuk Pabrik, terletak di Jalan Semarang Purwodadi KM.28 Desa Mangunsari Kecamatan Tegowanu kabupaten  Grobogan Purwodadi, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                          =  Irigasi - Jl. Raya Purwodadi - Semarang
  • Sebelah Selatan                      =  Bondo deso dan Rel Kereta Api
  • Sebelat Barat                            = Tanah milik Suparman, Tanah milik Pabrik Semen Grobogan
  • Sebelah Timur                         =   Tanah milik Pabrik Semen Grobogan
  1. Tanah milik PT. Holi Karya Sakti Jl, Majapahit 775, KM.11,5 Plamongan Sari Pedurungan Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                          =  Irigasi - Jl. Raya Majapahit - Semarang
  • Sebelah Selatan                      =  Perumahan Plamongan Indah Semarang
  • Sebelat Barat                            =  Pt. Nusantara Sakti Majapahit Semarang
  • Sebelah Timur                         =  eks Pabrik Ternit Majapahit  belakangnya Perumahan Plamongan indah Semarang
  1. Barang bergerak berupa:
  1. 1 Unit Mobil Xenia warna silver No.pol H 8550 FH
  1. 1 Unit Mobil Xenia warna putih No.pol K 9470 ED
  1. 1 Unit Mobil Xenia warna abu-abu  No.pol K 9472 ED
  1. 1 Unit Kijang Inova warna silver No.pol K 8889 HW
  1. 1 Unit KIjang Inova warna silver No.pol H 8889 RP
  1. 1 Unit KIjang Inova warna putih No.pol H 8889 SP
  1. 1 Unit Avanza warna Silver No.pol H 9355 FE
  1.  Mini bus Elf warna putih No.pol K 1013 PF

 

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak