Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
124/Pid.Sus/2025/PN Smg BRIGITTA SETYORINI, S.H. GANANG LISTYANTO Bin. AGUNG SURYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1419/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1BRIGITTA SETYORINI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1GANANG LISTYANTO Bin. AGUNG SURYONO (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa GANANG LISTYANTO bin AGUNG SURYONO (alm) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di Kel. Tambakrejo Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa Terdakwa GANANG LISTYANTO bin AGUNG SURYONO (alm) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di Kel. Tambakrejo Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya