Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
482/Pid.Sus/2024/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. ARI SETIYAWAN Bin SUDARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 482/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4106/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1Bagus Suseno, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARI SETIYAWAN Bin SUDARI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa Ari Setiyawan bin Sudari pada hari Selasa tanggal 23 April tahun 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat sebelum palang pintu rel kereta api yang terletak di jalan Alastuo Kelurahan Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

------------ Bahwa terdakwa Ari Setiyawan bin Sundari pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair tersebut di atas, dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------------ Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya