Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
283/Pdt.G/2024/PN Smg LILIK NUGROHO 1.NUNKY OCTARINI SETYANINGRUM
2.pipit puspita ayu kusumaningrum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 283/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan sah menurut hukum dan tetap berlaku Surat Perjanjian Pengalihan Hak Garapan tertanggal 1 – 10 – 2021;
  4. Menyatakan sah dan berharga diletakkanya Sita Jaminan  atas hak garapan tanah Negara seluas +  2034 m2 (kurang lebih dua ribu tiga puluh empat meter persegi), lokasinya teletak di  Desa Peron, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal atas nama SRI SUPARSIH, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara    : Tanah Muhroji
  • Sebelah Timur    : Tanah Baidi
  • Sebelah Selatan : Tanah Hariadi
  • Sebelah Barat     : Tanah Sunanik
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng dan secara tunai atau sekaligus kepada Penggugat atas kerugian Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  2. Kerugian Materiil :
  • Ganti rugi hak garapan saat ini sebesar        Rp  750.000.000,-
  • Biaya-biaya Operasional Penggugat sebesar  Rp     2.500.000,-
  • Biaya Pengacara sebesar                             Rp   50.000.000,-+

Jumlah                                                 Rp 802.500.000,-

                          (Delapan ratus dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

  1. Kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

Jumlah Rp 802.500.000,- + Rp 1.000.000.000,- = Rp 1.802.500.000,- (Satu milyar delapan ratus dua juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga diletakkanya Sita Jaminan  atas
  • Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di  Jl. Puspanjolo Barat IV No. 3, RT 005 RW 003, Kel. Cabean, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, dan
  • Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jl. Penjaringan No. 152, Rt.002 RW 001, Kel. Kemijen, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang  
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voeraatj) ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keterlambatan pembayaran (Dwangsom) atas kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat untuk setiap harinya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan atau mentaati putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak