Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa PETRUS anak dari SOEDARSONO bersama-sama dengan ANGGA (DPO) dan Iwan (DPO), pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pondok Bukit Agung Blok L/14 RT. 03 RW. 04 Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain milik secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekerangan tertututp yang ada rumahnya dan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya Sdr.ANGGA (DPO) merencanakan untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain lalu mereka bersama-sama dengan terdakwa dan Sdr. IWAN (DPO) pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa bersama dengan Sdr. IWAN (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam untuk mengecek kondisi sekitar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya yang akan menjadi sasaran barang yang akan diambil oleh terdakwa bersama teman-temannya lalu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa sampai di rumah di Jl. Pondok Bukit Agung Blok L/14 RT. 03 RW. 04 Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah yang ada pagarnya dan tidak terkunci, kemudian Sdr. IWAN (DPO) menunggu di jalan sambil mengawasi sekitar dan Sdr. ANGGA (DPO) ikut masuk kedalam pagar kemudian keluar diluar pagar, setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam pagar kemudian terdakwa mencongkel pintu utama dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis besi panjang sekira 40 cm dan masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil barang berharga milik korban yaitu 1 (satu) buah Laptop Macbook model A1932, warna silver yang berada di meja ruang Tengah, dan uang dan emas-emas milik korban didalam almari, Setelah melakukan pengambilan barang milik korban Mufti lalu terdakwa, Angga, Iwan membagi hasil kejahatan tersebut.
Bahwa pada Selasa, 09 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah yang terletak di Jl. Bledak Anggur II/7 Perum Tlogosari Kec. Pedurungan Kota Semarang dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan telah mengakui perbuatannya dan kemudian diamankan barang-barang dari terdakwa adalah 1 (satu) buah linggus besi dengan panjang sekitar 40 cm, 1 (satu) buah helm warna hitam merk HONDA, 1 (satu) buah jaket warna hitam merk Aut dex, 1 (satu) pasang Sepatu warna hitam merk SKECHERS (alat yang dipakai terdakwa melakukan kejahatan) dan 1 (satu) buah jam tangan merk Fosil (hasil curian).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP |