INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
88/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | DWI SUPRASETYO | CV FAMILY INTI SEJATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat;
2. Menyatakan sah permohonan upah proses selama 6 bulan;
3. Menghukum / Memerintahkan Tergugat membayar Upah Proses selama 6 bulan, yaitu sejumlah Rp.18.630.000,- (delapan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan sela diucapkan.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Upah yang belum dibayarkan selama bulan Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu:Rp. 43.470.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;
- Upah proses selama 6 bulan sejumlah Rp.18.630.000,- (terbilang: delapan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
5. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp.34.155.000,- (terbilang: tiga puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan penghitungan dan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 8 x Rp. 3.105.000 = Rp. 24.840.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja 3 x Rp. 3.105.000 = Rp. 9.315.000,- (+)
Rp. 34.155.000,-
7. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |