Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
105/Pdt.G/2025/PN Smg Thomas Hosean Ciovanlee 1.Farida Ariani
2.Amelia Putri Leanartha
3.Olivia Putri Leanartha
4.Reivaldho Putra Leanartha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Thomas Hosean Ciovanlee
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rinto Wardana, SH.,MHThomas Hosean Ciovanlee
Pihak
NoNama
1Farida Ariani
2Amelia Putri Leanartha
3Olivia Putri Leanartha
4Reivaldho Putra Leanartha
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan uang Pinjaman / hutang kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
  4. Menyatakan putusan di dalam perkara ini dapat dijalankan / dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun diajukan perlawanan (Verzet ) Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya;
  5. Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak