Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
255/Pdt.G/2020/PN Smg Rupiah Binti Wakidin alias Rufiah alias Ropiah 1.Nasiyah
2.Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
3.Kantor Kecamatan Genuk
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 255/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Rupiah Binti Wakidin alias Rufiah alias Ropiah
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Andrian Ari Wibowo, S.H dan RekanRupiah Binti Wakidin alias Rufiah alias Ropiah
Pihak
NoNama
1Nasiyah
2Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
3Kantor Kecamatan Genuk
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan sah secara hukum perkawinan antara Penggugat dengan Alm. Muhri Bin Abdul Syukur berdasarkan Akta Nikah Nomor 110/24/110/1970 tertanggal 23 Mei 1970

3.Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Muhkri Bin Abdul

4.Menyatakan sah secara hukum surat kesepakatan bersama tertanggal          17 Maret 1992 yang isinya membagi tanah warisan dari Ahm. Muhri Bin Abdul Syukur yang terletak di Kel. Genuksari dibuat diketahui oleh Kepala Kelurahan Genuk Sari

5.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

6.Menyatakan Akta Hibah Nomor : 01/I/1995 yang dibuat oleh PPAT Drs. Edy Ismoyo selaku Kepala Kecamatan Genuk batal demi hukum

7.Memerintahkan Tergugat II untuk menghapus Register Sertifikat Hak Milik Nomor 546 atas nama Nasiyah yang terletak di  kelurahan Banjardowo,  Kecamatan Genuk Kotamadya Semarang;

8.Menyatakan Sah dan berharga SITA JAMINAN atas obyek sengketa SHM No. 546 dengan Luas 165m2 yang terletak di  kelurahan Banjardowo,  Kecamatan Genuk Kotamadya Semarang yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Semarang

9.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun timbul upaya hukum dari Para Tergugat berupa Banding, Kasasi maupun verzet baik secara bersama-sama maupun sendiri – sendiri

10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena gugatan ini secara tanggung renteng.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya

( Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak