Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
255/Pdt.G/2020/PN Smg | Rupiah Binti Wakidin alias Rufiah alias Ropiah | 1.Nasiyah 2.Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang 3.Kantor Kecamatan Genuk |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 255/Pdt.G/2020/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jun. 2020 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak | - | ||||||||
Pihak | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan sah secara hukum perkawinan antara Penggugat dengan Alm. Muhri Bin Abdul Syukur berdasarkan Akta Nikah Nomor 110/24/110/1970 tertanggal 23 Mei 1970 3.Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Muhkri Bin Abdul 4.Menyatakan sah secara hukum surat kesepakatan bersama tertanggal 17 Maret 1992 yang isinya membagi tanah warisan dari Ahm. Muhri Bin Abdul Syukur yang terletak di Kel. Genuksari dibuat diketahui oleh Kepala Kelurahan Genuk Sari 5.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 6.Menyatakan Akta Hibah Nomor : 01/I/1995 yang dibuat oleh PPAT Drs. Edy Ismoyo selaku Kepala Kecamatan Genuk batal demi hukum 7.Memerintahkan Tergugat II untuk menghapus Register Sertifikat Hak Milik Nomor 546 atas nama Nasiyah yang terletak di kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk Kotamadya Semarang; 8.Menyatakan Sah dan berharga SITA JAMINAN atas obyek sengketa SHM No. 546 dengan Luas 165m2 yang terletak di kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk Kotamadya Semarang yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Semarang 9.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun timbul upaya hukum dari Para Tergugat berupa Banding, Kasasi maupun verzet baik secara bersama-sama maupun sendiri – sendiri 10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena gugatan ini secara tanggung renteng. Atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |