Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
197/Pid.Sus/2024/PN Smg PANJI SUDRAJAT, SH, MH. DIMAS ARI BRAMANTYO Anak Dari (Alm) RUDI WIDI SUSETYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1990/M.3.10/Enz.2/04/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU PRIMAIR :

------- Bahwa terdakwa DIMAS ARI BRAMANTYO anak dari (alm) RUDI WIDI SUSETYA, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jl. Candi Prambanan Barat Raya No. 379A Kel/Desa Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

SUBSIDIAIR :

-------Bahwa terdakwa DIMAS ARI BRAMANTYO anak dari (alm) RUDI WIDI SUSETYA, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jl. Candi Prambanan Barat Raya No. 379A Kel/Desa Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. -------------------------------

 

ATAU KEDUA :

-------Bahwa terdakwa DIMAS ARI BRAMANTYO anak dari (alm) RUDI WIDI SUSETYA, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jl. Candi Prambanan Barat Raya No. 379A Kel/Desa Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya