Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. 2.ROHYANTO alias GOMBLOH Bin ROHJIUN
3.ABDUL HALIM Bin MARSUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 326/M.3.10/Enz.2/1/2025
Pihak
NoNama
1Bagus Suseno, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ROHYANTO alias GOMBLOH Bin ROHJIUN[Penahanan]
2ABDUL HALIM Bin MARSUN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa I Rohyanto alias Gombloh bin Rohjiun bersama-sama dengan terdakwa II Abdul Halim bin Marsun pada hari Sabtu tanggal 14 September tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di  di warung yang ada di kawasan terminal Terboyo Semarang atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------------ Perbuatan para  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

------------ Bahwa terdakwa I Rohyanto alias Gombloh bin Rohjiun bersama-sama dengan terdakwa II Abdul Halim bin Marsun pada hari Sabtu tanggal 14 September tahun 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di  traffict light Tlogosari jalan Supriyadi Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya