Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
216/Pid.B/2024/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | BARRI FERIANTO., S.SOS Bin SUKIRAN SUKARTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
Nomor Perkara | 216/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2165/M.3.10/Eku.2/05/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
-------- Bahwa ia Terdakwa BARRI FERIANTO, S.SOS Bin SUKIRAN SUKARTO pada hari Kamis, Tanggal 15 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Kantor Cabang Kalimalang Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan. atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya ”.
---------Perbuatan Terdakwa BARRI FERIANTO, S.SOS Bin SUKIRAN SUKARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (2) Jo Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi --
Atau Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa BARRI FERIANTO, S.SOS Bin SUKIRAN SUKARTO pada hari Kamis, Tanggal 15 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Kantor Cabang Kalimalang Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan. atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya ”.
---------Perbuatan Terdakwa BARRI FERIANTO, S.SOS Bin SUKIRAN SUKARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (3) Jo Pasal 65 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi --
Atau Ketiga
-------- Bahwa ia Terdakwa BARRI FERIANTO, S.SOS Bin SUKIRAN SUKARTO pada hari Kamis, Tanggal 15 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Kantor Cabang Kalimalang Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan. atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan ”. ---------Perbuatan Terdakwa BARRI FERIANTO, S.SOS Bin SUKIRAN SUKARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |