Bahwa terdakwa WAHYUNI Binti YULIYANTO pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, sekira pukul 10.41 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah saksi NADYA FAIZUL MUNA di Jl. Mawar Jingga No. 118-A Rt. 002 Rw. 005 Kel. Plamongansari Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna putih Nopol H-4060-CA tahun 2023 berikut kunci kontak dan STNK serta 1 (satu) buah helm merek INK warna Grey, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni saksi NADYA FAIZUL MUNA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |