Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
61/Pid.Sus/2025/PN Smg | ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum. | 1.NUR ICHSAN Bin ABDUL MUFID 2.HENDRO SUSILO Bin WIRADAD |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 61/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 831/M.3.10/Enz.2/2/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------------ Bahwa terdakwa I Nur Ichsan bin Abdul Mufid bersama-sama dengan terdakwa II Hendro Susilo bin Wiradad pada hari Jumat tanggal 13 Desember tahun 2024 sekira pukul 19.40 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pasar Waru yang terletak di Jalan Kaligawe Kecamatan Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDIAIR : ------------ Bahwa terdakwa I Nur Ichsan bin Abdul Mufid bersama-sama dengan terdakwa II Hendro Susilo bin Wiradad pada hari Jumat tanggal 13 Desember tahun 2024 sekira pukul 20.50 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Traffic Light jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Semarang,dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersengkongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |