KESATU
-------- PerbuatanĀ terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------------------------- |