Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
345/Pid.Sus/2024/PN Smg | DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. | MUHAMAD SYAMSUL HUDA Bin MUJITO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 345/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 3070 /M.3.10/Eku.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MUHAMAD SYAMSUL HUDA bin MUJITO pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Halaman Parkir Masjid Baiturrahman Simpang Lima Jalan Pandanaran No. 97 Kelurahan Pekunden Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yaitu berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi bubuk/ bahan mercon dengan berat kurang lebih 3 Kg yang merupakan campuran senyawa kimia dari kalium klorat, unsur aluminium dan belerang/sulfur yang termasuk dalam kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan obat mercon yang marak di Bulan Ramadhan. Sekira Pukul 22.00 Wib Saksi BAGUS SATRIO bersama Saksi REINTJE YOSHOA MONTOLALU yang merupakan anggota polisi langsung melaksanakan patroli di sekitaran wilayah Simpang Lima Kota Semarang. Selanjutnya Saksi BAGUS SATRIO bersama Saksi REINTJE YOSHOA MONTOLALU melihat Terdakwa MUHAMAD SYAMSUL HUDA di Halaman Parkir Masjid Baiturrahman Simpang Lima Jalan Pandanaran No. 97 Kelurahan Pekunden Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang sedang menunggu seseorang dengan membawa tas bungkusan. Bahwa kemudian Saksi BAGUS SATRIO bersama Saksi REINTJE YOSHOA MONTOLALU melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa MUHAMAD SYAMSUL HUDA dan ditemukan :
Bahwa sementara itu Terdakwa mengaku bahwa pada satu hari sebelumnya tepatnya pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira Pukul 23.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan berniat ingin membeli obat mercon sebanyak 3 Kg. Kemudian Terdakwa menyanggupinya dan Terdakwa langsung menghubungi Sdr. TASLIM (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli obat mercon sebanyak 3 Kg. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Gunung Pati sekira Pukul 19.00 Wib dan bertemu dengan Sdr. TASLIM di Kawasan Candi Jalan Gatot Subroto untuk mengambil pesanan 3 Kg bubuk mercon dan Terdakwa membayar sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. TASLIM. Setelah mendapatkan bubuk mercon tersebut, sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa langsung menuju Halaman Parkir Masjid Baiturrahman Simpang Lima Jalan Pandanaran No.97 Kelurahan Pekunden Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang untuk menemui seseorang yang ingin membeli obat mercon sebanyak 3 kg tersebut. Namun Ketika Terdakwa sedang menunggu, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian berpakaian preman. Lalu Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polrestabes semarang untuk diproses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa MUHAMAD SYAMSUL HUDA bin MUJITO telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya serta menyimpan sesuatu bahan peledak yang merupakan campuran senyawa kimia dari kalium klorat, unsur aluminium dan belerang/sulfur yang termasuk dalam kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1489/BHF/2024 tanggal 22 Mei 2024. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |