Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Smg George Aries 1.Era Atlas
2.Djastra Hernadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek sengketa (berupa  tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik No.49 ) dalam perkara ini sebagai sah dan berharga.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum
  5. Menyatakan perjanjian pengikatan jual beli tanggal 22 November 2024 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat II adalah Batal Demi Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat II untuk untuk mengembalikan uang tanda jadi sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ke Penggugat seketika lunas.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tangung renteng membayar
  •  Kerugian Materiil
  1. Penggugat telah membayar uang tanda jadi ke Tergugat II sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah), kemudian apabila uang tersebut di gunakan untuk usaha akan menghasilkan keuntungan tiap bulannya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) maka apabila dihitung Rp.10.000.0000,- x ( Bulan November 2024 s/d Januari 2026) = Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)
  2. Biaya denda keterlambatan pengambilan mesin di pelabuhan dan biaya jasa angkut pemindahan mesin, maka Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar sebesar Rp 200.000.0000,-
  3. Biaya jasa pengacara karena atas peristiwa tidak terlaksananya pembelian obyek sengketa. maka Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Kerugian Imateriil
  1. Bahwa dengan tidak terlaksannnya jual beli obyek sengketa, maka Penggugat mengalami kerugiaan imateriil berupa kelelahn fisik dan pikiran, rasa malu dan kecewa apabila dihitung sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

Seketika lunas ke Penggugat.

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I,Turut Tergugat II, Turut Tergugat III tunduk pada putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan atas pembayaran yang diterima oleh Penggugat sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
  3. Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding,kasasi atau upaya hukum lainnya.
  4. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini

 

Subsidair :

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon diputuskan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak