Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
30/Pid.C/2025/PN Smg Sugiyarto pujiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 30/Pid.C/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan RJU/002/SBR.RESTABES/VII/2025
Pihak
NoNama
1Sugiyarto
Pihak
NoNamaPenahanan
1pujiati[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu, 27 Juli 2025 sekira pukul  21.30 WIB, Telah diamankan oleh Anggota Perintis Presisi Polrestabes Semarang yang diduga menjual minuman keras tanpa izin atas nama Pujiati di toko milik diduga tersangka yang Melanggar Pasal 37 Ayat (1) Juncto Pasal 45  Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023 Juncto Pasal 26 Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009, kemudian di amankan barang bukti sejumlah 6 botol minuman keras diantaranya 4 (merk) congyang, 1 (merk) vodka dan 1 (merk) kawa kawa, kemudian barang bukti di bawa ke mako polrestabes semarang untuk di proses secara hukum, tersangka dapat dilakukan sidang tipiring karena telah memenuhi unsur pidana, barang bukti dan tertangkap tangan

Pihak Dipublikasikan Ya