Dakwaan |
Pada hari Minggu, 27 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Telah diamankan oleh Anggota Perintis Presisi Polrestabes Semarang yang diduga menjual minuman keras tanpa izin atas nama Pujiati di toko milik diduga tersangka yang Melanggar Pasal 37 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023 Juncto Pasal 26 Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009, kemudian di amankan barang bukti sejumlah 6 botol minuman keras diantaranya 4 (merk) congyang, 1 (merk) vodka dan 1 (merk) kawa kawa, kemudian barang bukti di bawa ke mako polrestabes semarang untuk di proses secara hukum, tersangka dapat dilakukan sidang tipiring karena telah memenuhi unsur pidana, barang bukti dan tertangkap tangan |