Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
277/Pdt.G/2025/PN Smg July Triyanti 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang
2.PT.Bank Mandiri ( Persero) tbk RRCR Vll/Jawa 2
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 277/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 29 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1July Triyanti
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Markus Wijaya, S.H.,July Triyanti
Pihak
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang
2PT.Bank Mandiri ( Persero) tbk RRCR Vll/Jawa 2
Pihak
Pihak
NoNama
1Mufid Rosichin
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
  3. Menyatakan pelaksanaan Lelang obyek Gugatan yang dilakukan oleh Tergugat I Batal Demi Hukum.
  4. menetapkan pembayaran sisa hutang dibayarkan secara mengangsur kembali kepada tergugat ll dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp. 494.175.187 (empat ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah).
  5. Menghukum dan memerintahkan terguggat I mencoret Pemegang Hak berdasarkan Risalah lelang yaitu atas nama turut tergugat atas sertifikat hak milik Nomor 01820 seluar 130m?2; yang terletak di kelurahan Kuningan, kecamatan, Semarang utara, kota Semarang dan mengembalikan sertifikat Hak milik dengan nomor 01820 ke pada tergugat II
  6. Menolak Pengajuan Turut tergugat untuk mengkosongkan rumah yang akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2025
  7. Menghukum Para Terguggat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak