Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
403/Pdt.P/2024/PN Smg FRIDA FRANSISKA SUMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 403/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1FRIDA FRANSISKA SUMANA
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima serta mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan serta menunjuk Pemohon (FRIDA FRANSISKA SUMANA) sebagai wali anak yang belum dewasa bernama  JAYDEN ALVARO AUE (laki-laki) lahir di Semarang pada tanggal  27  Mei 2015,  JAVON ANDREW AUE (laki-laki) lahir di Semarang pada tanggal  01  November 2016, JAVELYN ANGELA AUE (Perempuan) lahir di Semarang pada tanggal 31 Agustus 2018, untuk merawat mendidik mengasuh serta melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 05634 yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dengan luas 200 m2 yang tertera pemilik bernama Mariani Djatiningsih (orang tua dari suami Pemohon)
  3. Membebani biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak