Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
560/Pdt.G/2024/PN Smg | MIRA SANTOSA | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PESERO) Tbk. Cabang Pembantu Diponegoro Semarang 2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 560/Pdt.G/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan kepada Penggugat harus diberikan Restrukturisasi Kredit berdasarkan peraturan yang berlaku dengan angsuran sebesar Rp. 2.500.000,-- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan Restrukturisasi kredit kepada Penggugat dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas bulan) dengan angsuran sebesar Rp. 2.500.000,-- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ; 6. Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan/tidak melakukan penjualan melalui pelelangan terhadap : Tanah dan bangunan bersertipikat Hak Milik No. 1309, Desa Plangitan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, seluas 240 m2, Surat Ukur : tanggal : 24/07/2003, No. 00317/Plangitan/2003, atas nama Mira Santosa, A.MD, Rama Insan Kusuma Wijaya, Intan Naluri Wijayanti, Gilang Ade Wijaya; 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan peralihan hak atas : Tanah dan bangunan bersertipikat Hak Milik No. 1309, Desa Plangitan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, seluas 240 m2, Surat Ukur : tanggal : 24/07/2003, No. 00317/Plangitan/2003, atas nama Mira Santosa, A.MD, Rama Insan Kusuma Wijaya, Intan Naluri Wijayanti, Gilang Ade Wijaya; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan dalam memenuhi bunyi putusan perkara ini ; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |