Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg RIDWAN RAHARJO 1.AGUS HARTONO
2.BUDI HARTONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RIDWAN RAHARJO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DIDIK SULISTYANA, SHRIDWAN RAHARJO
2IRWANTO EFENDI, S.H.,M.H.RIDWAN RAHARJO
Pihak
NoNama
1AGUS HARTONO
2BUDI HARTONO
Pihak
Petitum
  1. Bahwa sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, maka sesuai dengan Pasal 225 ayat (3) UU KPKPU, PEMOHON PKPU dengan ini memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Cq. Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar berkenan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, serta mengangkat Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) ini, yakni: SUNARTO,SH Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.ah.04.03-268 tanggal 14 Desember 2016, yang berkantor pada “Law Office SUNARTO & Partners”, beralamat di Ruko Siliwangi Plaza Blok B2, Jl. Jend. Sudirman, Semarang Barat-Jawa Tengah;Selaku Pengurus dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, yang berdasarkan keterangannya sendiri berhak menjabat sebagai Pengurus, tidak mempunyai benturan kepentingan dan tidak sedang menangani perkara PKPU dan/atau Kepailitan lebih dari 3 (Tiga) perkara;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PARA TERMOHON Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (TERMOHON I PKPU & TERMOHON II PKPU) serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselanggarakan paling lambat pada hari yang ke-45 (Empat Puluh Lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) a quo diucapkan;
  3. Menghukum PARA TERMOHON Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (TERMOHON I PKPU & TERMOHON II PKPU) untuk membayar biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

ATAU

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Cq. Yth. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak