Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak diberhentikan oleh Tergugat pada tanggal 30 November 2023 ;
- Bahwa karena Tergugat telah mengakhiri hubungan kerja, maka Para Penggugat berhak atas uang pisah dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat I (Septyawan Dwi Hervianto) dengan masa kerja 13 tahun lebih 10 bulan :
- Uang Pisah : 4 x Rp. 3.100.349,- = Rp.12.401.396,-
- Uang penghargaan masa kerja : 5 × Rp. 3.100.349,- = Rp.15.501.745,-
- Uang penggantian hak : = -
+
Total = Rp. 27.903.141,-
- Penggugat II (Nyoto Mulyani) dengan masa kerja 12 tahun lebih 8 bulan :
- Uang Pisah : 4 x Rp. 3.100.349,- = Rp.12.401.396,-
- Uang penghargaan masa kerja : 5 × Rp. 3.100.349,- = Rp.15.501.745,-
- Uang penggantian hak : = -
+
Total = Rp. 27.903.141,-
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (eksekusi), meskipun ada verzet, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ;
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum ;
|